P2K3 merupakan badan pembantu untuk mewujudkan terciptanya K3 yang
efisien dan efektif antar perusahaan dan pekerja. Pembentukan P2K3 telah diatur
dalam UU No 01 Tahun 1970 dan Permenkertrans No 04/MEN/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pembentukan P2K3 harus melibatkan
setiap elemen baik dari manajamen dan pekerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan
M. Hanif Dhakri dikutip dari laman jakpos.com mengatakan bahawa berdasarkan
data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 157.313 Kasus Kecelakaan Kerja di sepanjang
2018. Pada agustus 2018 sebanyak 58,76% kecelakaan kerja dari lulusan SMP.
Berdasarkan data tersebut, maka dapat disimpulkan kurangnya kesadaran dan
pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga perlu dilakukan
tindakan yang dapat mengurangi jumlah tersebut. Salah satu caranya yaitu
pembentukan strukturisasi P2K3, P2K3 merupakan komponen penting K3 serta
mewujudkan SMK3 dan Program Zero Accident
kedepannya. PT Industri Gula Glenmore merupakan salah satu perusahaan besar
anak negeri di Indonesia yang baru merintis pembentukan P2K3 untuk mengurangi
jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mari kita sokong penuh program HSE
kedepannya tutur Bapak Mustaqim sebagai Direktur Utama PT Industri Gula
Glenmore.
P2K3 yang akan dibentuk oleh HSE (Health, Safety, Environment) PT
Industri Gula Glenmore merupakan wujud dari perlindungan untuk para karayawan. Karyawan
yang bekerja akan terlindungi, dapat bekerja aman dan nyaman. Karyawan
merupakan asset terpenting bagi perusahaan, tentunya dengan adanya P2K3 nanti
diharapkan tingkat kesadaran dan pemahaman terhadap resiko/potensi bahaya
kecelakaan kerja menjadi lebih baik.