Kamis, 21 Maret 2019 | Dibaca kali

Pembentukan Strukturisasi P2K3 Untuk Langkah Awal Menjaga Pekerja

P2K3 merupakan badan pembantu untuk mewujudkan terciptanya K3 yang efisien dan efektif antar perusahaan dan pekerja. Pembentukan P2K3 telah diatur dalam UU No 01 Tahun 1970 dan Permenkertrans No 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pembentukan P2K3 harus melibatkan setiap elemen baik dari manajamen dan pekerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakri dikutip dari laman jakpos.com mengatakan bahawa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 157.313 Kasus Kecelakaan Kerja di sepanjang 2018. Pada agustus 2018 sebanyak 58,76% kecelakaan kerja dari lulusan SMP.

Berdasarkan data tersebut, maka dapat disimpulkan kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga perlu dilakukan tindakan yang dapat mengurangi jumlah tersebut. Salah satu caranya yaitu pembentukan strukturisasi P2K3, P2K3 merupakan komponen penting K3 serta mewujudkan SMK3 dan Program Zero Accident kedepannya. PT Industri Gula Glenmore merupakan salah satu perusahaan besar anak negeri di Indonesia yang baru merintis pembentukan P2K3 untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mari kita sokong penuh program HSE kedepannya tutur Bapak Mustaqim sebagai Direktur Utama PT Industri Gula Glenmore.

P2K3 yang akan dibentuk oleh HSE (Health, Safety, Environment) PT Industri Gula Glenmore merupakan wujud dari perlindungan untuk para karayawan. Karyawan yang bekerja akan terlindungi, dapat bekerja aman dan nyaman. Karyawan merupakan asset terpenting bagi perusahaan, tentunya dengan adanya P2K3 nanti diharapkan tingkat kesadaran dan pemahaman terhadap resiko/potensi bahaya kecelakaan kerja menjadi lebih baik.